Beranda | Artikel
Hukuman Mati Untuk Penghina Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
Jumat, 9 Januari 2015

Charlie Hebdo Penghina Nabi?

Ada penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo yang membuat karikatur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga ada banyak yang mati. Apakah tindakan ini dibenarkan? dan Bagaimana sikap kita?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhak mendapat hukuman mati.

Berikut kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya,

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

وقال محمد بن سحنون :  أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti da kufur.”
(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9).

Keteragan lain juga disampaikan as-Syaukani. Ketika menjelaskan hadis yang menyebutkan hukuman bunuh bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,

وفي حديث ابن عباس وحديث الشعبي دليل على أنه يقتل من شتم النبي صلى الله عليه وسلم. وقد نقل ابن المنذر الاتفاق على أن من سب النبي صلى الله عليه وسلم صريحا وجب قتله

Dalam hadis Ibnu Abbas dan hadis asSya’bi terdapat dalil bahwa orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum bunuh. Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kalimat teas, wajib dibunuh. (Nailul Authar, 7/224).

Dalil Hukuman Bunuh bagi Penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Diantara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Hadis di atas semakna dengan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

Dulu ada sahabat buta yang memiliki seorang budak wanita, yang suka menghina dan mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat buta inipun melarangnya dari perbuatan itu. Namun dia tetap terus menghina beliau. Sang sahabat kembali melarangnya dengan keras, tapi dia tidak mau berhenti.

Di suatu malam, budak wanita ini kembali mencela dan menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya sang sahabat buta ini mengambil pisau, kemudian ditusukkan ke perut budak wanita itu, kemudian dia tindih sampai mati.

Pagi harinya, berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau kumpulkan para sahabat, dan bertanya,

أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ

Saya jadikan Allah sebagai saksi, jika benar ada orang yang melakukan pembelaan kepadaku, tolong dia berdiri.

Kemudian berdirilah lelaki buta itu, dan dia ceritakan kejadian yang sebenarnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ

Saksikanlah bahwa darah wanita itu tidak bisa dituntut. (HR. Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242 dan dishahihkan al-Albani).

Ketentuan ini, hanya khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang dihina selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat tidak memberlakukan hukuman bunuh. Hanya saja kebijakan hukumannya dikembalikan kepada pemerintah.

Abu Barzah al-Aslami menceritakan, ada orang yang menghina Abu Bakr as-Shiddiq. Lalu saya bertanya, “Boleh saya membunuhnya?”

Beliaupun memarahiku, dan mengatakan,

لَيْسَ هَذَا لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Pembelaan ini tidak boleh untuk seorangpun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad 55, Nasai 4071 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Siapa Pelaksana Hukuman Ini?

Yang berwenang melaksanakan hukuman ini hanyalah pemerintah. Selain mereka tidak berhak, kecuali tuan kepada budaknya. Karena seorang tuan, berhak memberikan hukuman had kepada budaknya, sebagaimana yang dilakukan sahabat buta di atas kepada budaknya.

Terlebih, jika pelakunya warga negara kafir yang bisa jadi mereka akan melakukan pembalasan lebih kejam kepada kaum muslimin. Sehingga tidak dibenarkan melakukan tindak pembunuhan secara ilegal semacam ini.

Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya

السائل: هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Penanya: Bolehkah membunuh kartunis kafir yang terkenal dengan membuat kartun yang menghina Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban beliau,

الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

Ini bukanlah cara yang tepat. Melakukan pembantaian. Ini akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Akan tetapi, cara menolak mereka adalah dengan membantah keyakinan menyimpang mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) dengan tangan dan senjata, maka ini hanyalah untuk para pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ‘Azza wa Jalla.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960

Terkait Video Penyerangan Kantor Charlie Hebdo

Hingga kini kita belum bisa memastikan kebenaran video penyerangan itu, dan apa benar ada 11 korban dalam penyerangan itu. Karena kami juga mendapatkan informasi bahwa itu hanya konspirasi barat sebagai alasan untuk membalas orang islam, dengan memanfaatkan suasana yang sedang marak di barat, karikatur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurut beberapa analis, video kejadian yang sulit dicerna nalar. Ada banyak sisi yang sulit membenarkan kasus pembunuhan itu.

Di sini, kita hanya menilai sikap. Yang benar kita nilai benar dan yang salah, tetap kita salahkan sekalipun pelakunya muslim.

Selalu berdoa kepada Allah, agar kita dijauhkan dari tipu daya setan dan bala tentaranya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24175-hukuman-mati-untuk-penghina-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html